Ciamis, AMNN.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis pada tahun 2025 menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp10,4 miliar. Anggaran tersebut terdiri dari pagu murni Rp8,1 miliar dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2024 senilai Rp2,3 miliar.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Ciamis, Amin Mabruri, mengatakan pengelolaan DBHCHT dilakukan sesuai tahapan dan regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Setiap program yang didanai DBHCHT wajib mendapat pendampingan dan supervisi dari Biro Perekonomian Provinsi Jawa Barat, Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, serta asistensi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.
“Program prioritas seperti penegakan hukum dan peningkatan kualitas tembakau harus melalui asistensi terlebih dahulu. Biasanya dilakukan secara daring oleh DJPK,” ujar Amin, Jumat (8/8/2025).
Menurutnya, tahun ini ada enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ciamis yang menerima alokasi DBHCHT. Penggunaan dana tersebut tidak hanya untuk sektor kesehatan, tetapi juga kesejahteraan masyarakat, termasuk bidang pertanian yang berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas tembakau.
“Kegiatan mencakup pembangunan infrastruktur pertanian, penyediaan sarana dan prasarana produksi, hingga perlindungan petani tembakau,” tambahnya.
Pelaporan kegiatan DBHCHT dilakukan secara berkala, dengan monitoring bulanan dan evaluasi setiap semester. Semua laporan OPD dikumpulkan dan dianalisis oleh Sekretariat Daerah untuk mengukur efektivitas penggunaan dana.
Amin menegaskan seluruh program harus sesuai petunjuk teknis (juknis) yang berlaku. Jika ada kegiatan yang tidak sesuai juknis, pembiayaannya dialihkan ke sumber anggaran lain seperti APBD.
“Kalau ada kegiatan yang tidak bisa dibiayai DBHCHT, itu bukan temuan. Pembebanannya dialihkan ke sumber anggaran lain,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa penggunaan DBHCHT diarahkan agar sejalan dengan visi dan misi kepala daerah. Dana ini dapat digunakan untuk mendukung pelayanan dasar seperti kesehatan, tetapi tidak mencakup sektor pendidikan.
“Ini bentuk strategi pembiayaan. Ketika dana kesehatan di APBD terbatas, DBHCHT bisa menjadi solusi, meskipun tidak semua OPD dapat mengaksesnya,” pungkas Amin. (PUTRI)