Ciamis, AMNN.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilakukan oleh sepasang suami istri di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis.
Pelaku diketahui mencuri mobil, telepon genggam, dan uang tunai milik seorang pria yang baru dikenalnya.
Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 4 Juni 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di Hotel Cisaga Indah, Dusun Cimanggu, Desa Cisaga, Kecamatan Cisaga.
“Kedua pelaku berinisial AW (21) dan suaminya TWS (30). Mereka mencuri satu unit mobil, uang tunai Rp2,3 juta, dan dua unit handphone milik seorang pria yang baru dikenalnya melalui WhatsApp,” kata Kapolres saat konferensi pers, Rabu (6/8/2025).
Menurut Kapolres, sehari sebelum kejadian, pelaku perempuan terlebih dahulu menghubungi korban dan mengaku sedang hamil serta ditinggalkan oleh suaminya.
Pelaku kemudian meminta untuk bertemu dan menginap di hotel bersama korban.
“Ketika korban tertidur, AW mengambil barang-barang berharga milik korban yang diletakkan di meja kamar, termasuk kunci mobil.
Mobil tersebut kemudian dibawa kabur dan diserahkan kepada suaminya yang sudah menunggu di luar hotel,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, antara lain:
1 unit mobil Suzuki Grand Vitara warna ungu metalik beserta STNK dan kunci;
1 unit handphone POCO X5 5G warna hitam;
1 unit handphone OPPO Reno7 warna hitam.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pasangan tersebut di wilayah Cimahi Selatan dan mengamankan mereka pada 26 Juli 2025.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Mobil korban masih berada dalam penguasaan pelaku karena belum sempat dijual, sementara dua handphone sudah dijual melalui transaksi COD.
“Motif dari pencurian ini adalah kebutuhan biaya persalinan pelaku perempuan. Selain itu, tersangka TWS juga diketahui memiliki kebiasaan berjudi online,” ungkap AKBP Hidayatullah.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Saat ini, TWS telah ditahan di Polres Ciamis, sedangkan AW yang tengah hamil delapan bulan tidak dilakukan penahanan. (PUTRI)