Ciamis, AMNN.co.id – Sebanyak 500 bidang tanah di Desa Bangunsari, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, resmi menerima sertifikat hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025.
Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung pada Selasa (5/8/2025) di balai desa setempat, dihadiri oleh warga penerima, perangkat desa, serta jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis.
Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Tim 4 Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis, Intan Muttoharoh, SH, mengatakan bahwa program PTSL merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah kepada masyarakat.
“Kami bersyukur kegiatan PTSL di Desa Bangunsari bisa berjalan lancar. Dari proses pengukuran hingga penyerahan sertifikat, semua dilaksanakan sesuai prosedur. Ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat legalisasi aset masyarakat,” ujar Intan.
Intan juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh warga Desa Bangunsari yang telah aktif berpartisipasi dan bersikap kooperatif selama proses berlangsung.
Ia berharap, dengan telah dimilikinya sertifikat resmi, masyarakat dapat lebih tenang dalam memanfaatkan lahan, baik untuk tempat tinggal, pertanian, maupun keperluan ekonomi lainnya.
Program PTSL sendiri merupakan inisiatif nasional dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan mempercepat pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia secara sistematis, gratis, dan terstruktur.
Program ini telah menyasar berbagai desa di Ciamis dan akan terus berlanjut sesuai target tahunan. (PUTRI)