Ciamis, AMNN.co.id – Kelompok Kerja Raudhatul Athfal (KKRA) Kabupaten Ciamis mendesak pemerintah untuk segera membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru Raudhatul Athfal (RA) swasta.
Desakan ini disampaikan menyusul minimnya jumlah guru RA swasta yang memperoleh status kepegawaian yang layak, meskipun telah lama mengabdi.
Ketua KKRA Ciamis, Lalis Lismaidah, mengungkapkan bahwa dari sekitar 1.600 guru RA di Kabupaten Ciamis, baru 394 orang yang sudah tersertifikasi. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 18 guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Mayoritas guru RA di Ciamis berasal dari lembaga swasta dan belum mendapatkan kesempatan yang setara untuk diangkat menjadi PPPK. Kami sangat berharap pemerintah membuka formasi PPPK khusus bagi mereka,” ujar Lalis, Selasa (29/7/2025).
Lalis menilai regulasi yang berlaku saat ini menjadi hambatan utama bagi guru swasta dalam memperoleh hak dan kesejahteraan yang sebanding dengan guru negeri.
Ia menyebut, banyak guru RA yang telah mengabdi lebih dari dua dekade namun belum juga memperoleh status PPPK karena keterbatasan regulasi.
“Seharusnya guru yang sudah puluhan tahun mengabdi bisa langsung diangkat menjadi PPPK. Tapi karena aturan yang ada, hal itu tidak bisa dilakukan,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah pusat maupun daerah segera meninjau ulang kebijakan terkait pengangkatan PPPK, agar tidak terjadi ketimpangan antara guru swasta dan guru negeri.
“Ke depan, kami ingin guru swasta diperlakukan setara, baik dari segi status kepegawaian maupun kesejahteraan,” pungkasnya. (PUTRI)