Menteri ATR/BPN Tegaskan Sawah LP2B Tidak Boleh Dialihfungsikan

- Penulis Berita

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Sumedang, AMNN.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengingatkan kepala daerah agar berhati-hati dalam memberikan izin alih fungsi lahan, khususnya terhadap sawah yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Penegasan ini disampaikan dalam kegiatan Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 Gelombang II di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sumedang, Rabu (25/6/2025).

“Yang boleh dikeluarkan izinnya hanya untuk lahan non-LP2B. Sawah LP2B itu mutlak tidak boleh dialihfungsikan. Ini penting saya tekankan kepada para bupati dan wali kota karena banyak sawah hilang akibat rekomendasi yang tidak tepat,” ujar Menteri Nusron di hadapan 86 kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2024.

Ia menekankan pentingnya pengendalian penggunaan lahan di tengah kebutuhan pembangunan nasional seperti swasembada pangan, hilirisasi energi, dan penyediaan perumahan rakyat. Jika alih fungsi lahan tidak diatur secara ketat, maka dampaknya bisa fatal terhadap ketahanan pangan nasional.

“Rumah murah butuh lahan murah. Pilihannya tinggal sawah atau kebun. Kalau sawah terus dikonversi jadi rumah, kita akan kehilangan lahan produktif dan gagal mewujudkan swasembada pangan. Karena itu, harus ada pengaturan yang tegas,” jelasnya.

BACA JUGA:  Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Akan Kunjungi Maluku Utara, Bahas Sinergi Pertanahan dengan Pemda

Untuk mencegah hal tersebut, pemerintah telah menetapkan sistem LP2B sebagai bentuk perlindungan permanen terhadap lahan pertanian.

Jika terdapat kebutuhan mendesak untuk mengalihfungsikan LP2B, maka lahan tersebut wajib diganti dengan lahan pengganti yang memiliki kualitas dan produktivitas setara.

Penetapan LP2B sendiri merupakan kewenangan pemerintah daerah. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), pemerintah menargetkan agar 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS) masuk ke dalam kategori LP2B guna menjaga ketahanan pangan nasional.

Turut mendampingi Menteri ATR/BPN dalam kegiatan tersebut, Kepala Biro Humas dan Protokol, Harison Mocodompis, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar. Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, juga hadir sebagai narasumber dalam sesi orientasi. (PUTRI)

Beri Komentar

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN Borong Dua Penghargaan di Baznas Award 2025
Wamen ATR/BPN Lantik Dosen Lektor STPN, Dorong Transformasi Ilmu Pertanahan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Transformasi Layanan Pertanahan
Dirjen ATR/BPN Dorong Percepatan RDTR AeroCity Banjarbaru untuk Kepastian Investasi
Menteri Nusron: Sawah Tidak Boleh Dialihfungsikan demi Jaga Ketahanan Pangan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Transformasi Layanan Pertanahan
ATR/BPN Pastikan Sertipikasi Tanah Transmigrasi untuk Dukung Reforma Agraria
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Sertipikasi Tanah Wajib Didukung Pemda dan Desa

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 01:45

Kementerian ATR/BPN Borong Dua Penghargaan di Baznas Award 2025

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:06

Wamen ATR/BPN Lantik Dosen Lektor STPN, Dorong Transformasi Ilmu Pertanahan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:55

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Transformasi Layanan Pertanahan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:36

Dirjen ATR/BPN Dorong Percepatan RDTR AeroCity Banjarbaru untuk Kepastian Investasi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:04

Menteri Nusron: Sawah Tidak Boleh Dialihfungsikan demi Jaga Ketahanan Pangan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:41

ATR/BPN Pastikan Sertipikasi Tanah Transmigrasi untuk Dukung Reforma Agraria

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 12:36

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Sertipikasi Tanah Wajib Didukung Pemda dan Desa

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 12:29

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Akan Kunjungi Maluku Utara, Bahas Sinergi Pertanahan dengan Pemda

Berita Terbaru

error: Content is protected !!