Tanggapi Kasus Asusila, Kemenag Ciamis Dorong Satgas Perlindungan Anak di Pesantren

- Penulis Berita

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FGD Kemenag Ciamis sebagai respons atas kasus asusila dilingkungan pesantren.

FGD Kemenag Ciamis sebagai respons atas kasus asusila dilingkungan pesantren.

Ciamis, AMNN.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penguatan Pesantren Ramah Anak” sebagai langkah konkret memperkuat perlindungan terhadap santri di lingkungan pesantren.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kemenag Ciamis pada Selasa (24/6/2025) ini diikuti oleh para pimpinan pondok pesantren se-Kabupaten Ciamis serta menghadirkan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Provinsi Jawa Barat.

FGD ini juga menjadi bentuk respons terhadap kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang oknum tenaga pengajar di salah satu pondok pesantren di wilayah Ciamis.

Kepala Kemenag Kabupaten Ciamis, Asep Lukman Hakim, mengatakan bahwa mayoritas santri adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun. Oleh karena itu, pesantren harus mampu menjadi lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak secara menyeluruh.

“Pesantren harus menjadi rumah kedua yang aman dan nyaman bagi para santri, baik dalam pendidikan formal maupun nonformal. Prinsip-prinsip pesantren ramah anak wajib dikedepankan,” ujar Asep.

Berdasarkan data Education Management Information System (EMIS) Kemenag, saat ini terdapat 553 pondok pesantren di Kabupaten Ciamis yang telah memiliki legalitas resmi. Namun demikian, masih terdapat sejumlah pesantren yang belum mengantongi izin operasional.

BACA JUGA:  DP2KBP3A Ciamis Umumkan Penerima Apresiasi Bangga Kencana 2025, Inilah Daftarnya

“Kami mendorong agar semua pesantren segera melengkapi izin. Legalitas sangat penting untuk mempermudah proses pembinaan dan pengawasan,” lanjut Asep.

Untuk memperkuat perlindungan anak, Kemenag juga mendorong pembentukan Satuan Tugas Ramah Anak (Satgas RA) di setiap pondok pesantren.

Satgas ini diharapkan dapat memberikan edukasi, melakukan pencegahan, serta menangani dengan cepat jika terjadi kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan pesantren.

“Kemenag terus melakukan pembinaan dan pengawasan, meskipun dengan keterbatasan SDM. Karena itu, keberadaan Satgas Ramah Anak sangat strategis untuk mendeteksi dini dan menangani permasalahan yang muncul,” tambah Asep.

Sementara itu, Ketua KPAID Jawa Barat, Ato Rinanto, mengapresiasi inisiatif Kemenag Ciamis dalam membangun ruang dialog terbuka bersama para pimpinan pesantren.

“Kami mendukung penuh kegiatan ini. Peningkatan pemahaman bagi pengurus pondok pesantren soal pentingnya pesantren ramah anak sangat diperlukan, apalagi di tengah berbagai persoalan kekinian,” ujar Ato.

Menanggapi kasus dugaan kekerasan seksual yang sedang ditangani, Ato memastikan bahwa pihaknya bersama kepolisian bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku, tanpa muatan tersembunyi.

BACA JUGA:  PGRI Ciamis Fokuskan Konkab pada Evaluasi dan Kaderisasi Organisasi

“Pelaku sudah ditangkap. Proses hukum dan pemulihan terhadap korban sedang berlangsung. Kami juga melakukan pendekatan kepada korban lain yang belum melapor namun terekam dalam bukti video yang beredar,” jelasnya.

Dari hasil pendalaman sementara, diketahui jumlah korban telah melebihi lima orang. Namun penyelidikan masih terus berjalan karena diduga masih ada korban lain yang belum teridentifikasi.

Ato menegaskan bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga semua elemen masyarakat, termasuk lembaga pendidikan keagamaan.

“Pesantren adalah pilar penting dalam pendidikan karakter dan spiritual anak. Maka dari itu, perlu kolaborasi semua pihak dalam menciptakan sistem perlindungan anak yang kuat dan berkelanjutan,” pungkasnya. (PUTRI)

Beri Komentar

Berita Terkait

Guru Penggerak di Ciamis Kehilangan Jalur Karier Setelah Program Dihentikan
Grand Design Wajib Belajar 13 Tahun: 1 Tahun Prasekolah Jadi Fondasi Generasi Emas
Jalan Sehat SDN 3 Kertasari, Wujud Kebersamaan Sekolah dan Orang Tua
Produk Warga Binaan Lapas Ciamis Tembus Pasar Korea Selatan untuk Kedua Kalinya
UT Perkenalkan Sistem Belajar Jarak Jauh kepada Mahasiswa Baru
Festival Tunas Bahasa Ibu Digelar di Ciamis, Ratusan Siswa Ikut Berlomba
HUT ke-80 RI, 234 Warga Binaan Lapas Ciamis Dapat Remisi, Tiga Orang Bebas
BNN Ciamis Gelar Forum P4GN, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Lawan Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 01:45

Kementerian ATR/BPN Borong Dua Penghargaan di Baznas Award 2025

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:06

Wamen ATR/BPN Lantik Dosen Lektor STPN, Dorong Transformasi Ilmu Pertanahan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:55

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Transformasi Layanan Pertanahan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:36

Dirjen ATR/BPN Dorong Percepatan RDTR AeroCity Banjarbaru untuk Kepastian Investasi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:04

Menteri Nusron: Sawah Tidak Boleh Dialihfungsikan demi Jaga Ketahanan Pangan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:41

ATR/BPN Pastikan Sertipikasi Tanah Transmigrasi untuk Dukung Reforma Agraria

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 12:36

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Sertipikasi Tanah Wajib Didukung Pemda dan Desa

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 12:29

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Akan Kunjungi Maluku Utara, Bahas Sinergi Pertanahan dengan Pemda

Berita Terbaru

error: Content is protected !!