Payakumbuh, AMNN.co.id – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyosialisasikan program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, pada Selasa (20/5/2025).
Dalam kegiatan tersebut, ia menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat bukan hanya urusan administrasi, tetapi juga bentuk nyata penghormatan negara terhadap adat dan warisan leluhur.
“Pendaftaran tanah ulayat adalah pengakuan bahwa tanah bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal identitas, sejarah, dan kearifan lokal. Ini adalah bentuk penghormatan negara terhadap masyarakat adat, terhadap niniak mamak, terhadap warisan yang telah dijaga turun-temurun,” ujar Ossy Dermawan.
Ia menjelaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat, sekaligus melindungi mereka dari potensi konflik dan penguasaan lahan secara sepihak. Proses ini, kata dia, tidak akan mengubah sistem penguasaan adat yang telah berlaku, melainkan menguatkannya dalam kerangka hukum nasional.
“Negara hadir untuk memastikan tanah-tanah ulayat tetap berada dalam kendali masyarakat adat, sesuai prinsip-prinsip adat yang hidup dan berkembang. Justru dengan didaftarkan, tanah ulayat akan lebih kuat secara hukum,” tegasnya.
Ossy juga mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, para niniak mamak, akademisi, hingga masyarakat sipil, untuk bersinergi dalam mendorong percepatan pendaftaran tanah ulayat di berbagai daerah. Ia berharap, legalisasi tanah ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia.
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menyambut baik program tersebut dan menyatakan bahwa keberadaan tanah ulayat merupakan potensi besar dalam pembangunan kota. Ia meyakini sertipikasi tanah ulayat akan memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan ekonomi lokal.
“Keberadaan tanah ulayat ini merupakan potensi pembangunan kota sesuai dengan tujuan penataan ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah, yaitu untuk mewujudkan Kota Payakumbuh yang maju, sejahtera, produktif, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Wamen ATR/Waka BPN juga menyerahkan 16 Sertipikat Hak Pakai kepada Pemerintah Kota Payakumbuh. Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis kepada Wali Kota Payakumbuh sebagai bentuk dukungan penguatan aset pemerintah daerah.
Kegiatan ini turut dihadiri Staf Khusus Wamen ATR Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Direktur Pengaturan Tanah Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suwito; Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin; Tenaga Ahli Bidang Percepatan Penyelesaian Isu Strategis, Hendri Teja; Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Barat, Teddi Guspriadi; serta sejumlah Kepala Kantor Pertanahan dan unsur Forkopimda Kota Payakumbuh. (PUTRI)