Dua Pelajar Ditetapkan Tersangka Kasus Pelemparan Batu di Ciamis

- Penulis Berita

Selasa, 29 April 2025 - 12:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pelemparan kaca mobil digiring Polisi.

Pelaku pelemparan kaca mobil digiring Polisi.

Ciamis, AMNN.co.id – Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pelemparan batu yang mengenai kaca sebuah mobil di wilayah Sindangkasih, Kabupaten Ciamis.

Dua pelaku yang masih berstatus pelajar ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.

Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan bahwa insiden tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 18 April 2025, sekitar pukul 02.35 WIB.

Awalnya, para pelaku berkumpul dan mengonsumsi minuman keras jenis ciu di sekitar minimarket Mini Soccer, Sindangkasih,” ucapnya saat konferensi pers, Selasa (29/4/2025).

“Setelah minuman habis, mereka bubar. Salah satu pelaku, AI (18), kemudian mendengar kabar dari rekannya bahwa temannya menjadi korban kekerasan geng motor.

Dengan alasan untuk berjaga-jaga, AI membawa batu saat bepergian,” ujar AKBP Akmal dalam keterangan persnya.

Saat melintas di Jalan Gunungcupu, AI secara spontan melemparkan batu ke arah sebuah mobil yang sedang melintas dari arah berlawanan.

Akibat aksi tersebut, kaca mobil korban pecah. AI tidak langsung menceritakan aksinya kepada orang lain.

Usai menerima laporan dari korban, penyidik Satreskrim Polres Ciamis langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

BACA JUGA:  Kemenag Ciamis Ikuti Manasik Haji Nasional Serentak dan Hybrid

Setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan melalui gelar perkara pada Kamis, 24 April 2025.

“Hasil pemeriksaan mengarah pada dua pelaku. Setelah diperiksa, keduanya mengakui perbuatannya,” kata AKBP Akmal.

Keesokan harinya, Jumat, 25 April 2025, penyidik resmi menetapkan AI dan DA (19) sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap keduanya. Saat ini, keduanya ditahan di Rumah Tahanan Polres Ciamis untuk proses hukum lebih lanjut. (Putri)

Beri Komentar

Berita Terkait

Produk Warga Binaan Lapas Ciamis Tembus Pasar Korea Selatan untuk Kedua Kalinya
HUT ke-80 RI, 234 Warga Binaan Lapas Ciamis Dapat Remisi, Tiga Orang Bebas
BNN Ciamis Gelar Forum P4GN, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Lawan Narkoba
Tidur Bareng di Hotel Ciamis, Wanita Hamil Gasak Mobil dan Uang Saat Korban Terlelap
Tanggapi Kasus Asusila, Kemenag Ciamis Dorong Satgas Perlindungan Anak di Pesantren
Polisi Ciamis Bongkar Pembunuhan Berencana Bermotif Ekonomi dan Cemburu
Polres Ciamis Tunjukkan Empati, Dampingi Keluarga Korban Pembunuhan
Polres Ciamis Apresiasi Warga yang Jaga Perlintasan Kereta Api Secara Mandiri

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 01:45

Kementerian ATR/BPN Borong Dua Penghargaan di Baznas Award 2025

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:06

Wamen ATR/BPN Lantik Dosen Lektor STPN, Dorong Transformasi Ilmu Pertanahan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:55

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Transformasi Layanan Pertanahan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:36

Dirjen ATR/BPN Dorong Percepatan RDTR AeroCity Banjarbaru untuk Kepastian Investasi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:04

Menteri Nusron: Sawah Tidak Boleh Dialihfungsikan demi Jaga Ketahanan Pangan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:41

ATR/BPN Pastikan Sertipikasi Tanah Transmigrasi untuk Dukung Reforma Agraria

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 12:36

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Sertipikasi Tanah Wajib Didukung Pemda dan Desa

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 12:29

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Akan Kunjungi Maluku Utara, Bahas Sinergi Pertanahan dengan Pemda

Berita Terbaru

error: Content is protected !!