Semarang, AMNN.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak pemerintah daerah di Jawa Tengah untuk aktif menerapkan Paradigma Administrasi Pertanahan Modern.
Ajakan tersebut disampaikan dalam dialog bersama Gubernur serta Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (17/4/2025).
Dalam paparannya, Nusron menjelaskan bahwa paradigma pertanahan modern mencakup empat klaster utama, yakni land tenure, land value, land use, dan land development.
Keempat aspek tersebut dinilai sebagai fondasi bagi sistem pertanahan yang adil, transparan, serta mendukung investasi daerah.
“Land tenure menyangkut legalitas hak atas tanah, termasuk sertifikasi, penyelesaian konflik, dan Reforma Agraria. Peran pemerintah daerah sangat penting dalam menyusun subjek Reforma Agraria, karena gubernur dan bupati adalah Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA),” jelas Nusron.
Ia juga menyoroti pentingnya peran kepala desa dalam memastikan keabsahan Surat Keterangan Tanah (SKT), yang kerap menjadi pemicu awal konflik pertanahan.
“Banyak konflik tanah berawal dari SKT yang tidak valid. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Terkait land value, Nusron memaparkan perbedaan antara Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Menurutnya, ZNT yang diperbarui setiap tiga tahun menjadi acuan utama penilaian tanah, sementara NJOP dapat berfluktuasi tiap tahun.
“ZNT adalah referensi utama. NJOP bisa berbeda tergantung pada blok tanah. Karena itu, pemerintah daerah harus aktif menyosialisasikan informasi ini kepada masyarakat,” ujarnya.
Pada aspek land use, Nusron mendorong pemerintah daerah untuk menyusun dan memanfaatkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta mengedukasi masyarakat mengenai penggunaan tanah sesuai peruntukan.
Sementara dalam klaster land development, ia menekankan pentingnya pengendalian pembangunan melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang harus berbasis pada tata ruang dan mempertimbangkan aspek lingkungan.
Menutup pertemuan, Nusron menyampaikan tantangan dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), khususnya terkait keterbatasan anggaran dan kesulitan masyarakat dalam membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Kami mengapresiasi langkah Jawa Timur yang membebaskan BPHTB bagi masyarakat miskin ekstrem penerima sertifikat PTSL. Saya berharap kepala daerah di Jawa Tengah dapat meniru kebijakan tersebut sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat,” pungkasnya. (PUTRI)