Ciamis, AMNN.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis mengikuti kegiatan bimbingan manasik haji nasional yang digelar secara serentak dan hybrid oleh Kementerian Agama Republik Indonesia pada Jumat (19/4/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan standar bimbingan ibadah haji di seluruh Indonesia.
Kepala Kemenag Ciamis, Asep Lukman Hakim, menyampaikan bahwa manasik nasional ini merupakan bagian dari program wajib yang harus diikuti oleh seluruh jemaah calon haji.
“Kegiatan hari ini merupakan recovery pertama secara nasional dan dapat disaksikan melalui siaran langsung di kanal YouTube Kementerian Agama,” ujar Asep saat ditemui di Gedung Islamic Center Ciamis.
Ia menjelaskan, untuk wilayah Jawa, bimbingan manasik diwajibkan sebanyak delapan kali pertemuan, yang terdiri dari dua kali di tingkat kabupaten dan enam kali di tingkat kecamatan.
Di Kabupaten Ciamis, bimbingan tingkat kecamatan telah dimulai sejak Senin (15/4) dan akan berakhir pada Senin (21/4). Sementara itu, bimbingan tingkat kabupaten dijadwalkan berlangsung pada Jumat (19/4) dan Sabtu (20/4).
Pada musim haji tahun ini, Kabupaten Ciamis mendapat kuota sebanyak 1.131 jemaah calon haji.
Asep berharap seluruh jemaah diberikan kesehatan dan kelancaran dalam menjalankan rangkaian ibadah haji.
Ia juga menyampaikan informasi dari Menteri Agama bahwa pelaksanaan haji tahun ini berpotensi menjadi haji akbar, yakni pelaksanaan wukuf di Arafah bertepatan dengan hari Jumat.
Terkait jadwal keberangkatan, jemaah asal Ciamis akan diberangkatkan dalam tiga kelompok terbang (kloter), yaitu Kloter JKS 19, JKS 32, dan JKS 49. Pengumuman resmi jadwal dan pembagian kloter akan dilakukan pada Sabtu (20/4), bertepatan dengan hari kedua bimbingan tingkat kabupaten.
“Pengumuman ini penting sebagai bentuk motivasi bagi jemaah sekaligus untuk memastikan kesiapan mereka menjelang keberangkatan,” ujar Asep.
Hingga saat ini, Kemenag Ciamis belum menerima laporan adanya jemaah yang mengundurkan diri atau gagal berangkat.
Sementara itu, proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap kedua masih berlangsung dan diperpanjang hingga 25 April 2025.
Jemaah yang tidak menyelesaikan pelunasan hingga batas waktu tersebut akan dimasukkan dalam daftar tunggu dan dijadwalkan berangkat pada tahun berikutnya. (PUTRI)