Libur Lebaran Bisa Dimanfaatkan untuk Perubahan Status Girik ke SHM

- Penulis Berita

Sabtu, 5 April 2025 - 08:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN.

Kementerian ATR/BPN.

Jakarta, AMNN.co.id – Menjelang Idulfitri 1446 H, masyarakat Indonesia mulai mempersiapkan perjalanan mudik ke kampung halaman.

Selain menjadi momen kebersamaan dengan keluarga, mudik juga sering dimanfaatkan untuk membahas berbagai hal, termasuk persoalan kepastian hukum atas aset tanah milik keluarga. Bagi sebagian masyarakat, tanah yang dimiliki masih berbentuk girik.

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, mengingatkan agar masyarakat tidak perlu khawatir.

Mereka dapat memanfaatkan libur Lebaran untuk mengurus perubahan status girik menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Harison mengatakan bahwa momen Lebaran merupakan waktu yang tepat bagi keluarga yang belum menyertipikasi aset tanah.

Meskipun layanan kantor pertanahan terbatas selama libur Lebaran, masyarakat masih dapat menggunakan waktu tersebut untuk mengurus sertipikasi tanah.

“Momen Lebaran bisa dimanfaatkan oleh anak-anak yang sedang mudik ke kampung halaman, untuk mengurus aset tanah milik orang tua yang masih berbentuk girik. ATR/BPN tetap beroperasi meski terbatas, sehingga ini bisa menjadi kesempatan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan,” ujar Harison dalam konferensi pers, Rabu (02/04/2025).

BACA JUGA:  Menteri ATR/BPN Tegaskan Peran Strategis Pemda dalam Modernisasi Administrasi Pertanahan

Girik sendiri adalah dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah kolonial Belanda pada abad ke-19 dan awal abad ke-20 sebagai bukti kepemilikan tanah.

Masyarakat yang masih memiliki girik disarankan untuk mengubah statusnya menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM), guna menjamin keabsahan dan keamanannya secara hukum di Indonesia.

Untuk mengurus perubahan dari girik menjadi sertipikat, Harison menjelaskan bahwa masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain girik tanah, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta surat permohonan yang ditulis di atas meterai.

“Proses ini dimulai dengan menyiapkan dokumen-dokumen penting. Selain itu, masyarakat juga perlu memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan di Kantah,” jelas Harison.

Harison juga menyarankan agar masyarakat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk memeriksa persyaratan yang diperlukan.

Aplikasi ini memungkinkan pemilik tanah untuk memastikan bahwa semua dokumen sudah lengkap, serta memberikan informasi mengenai alur berkas yang telah diproses di Kantah. Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh secara gratis di Play Store dan App Store.

BACA JUGA:  Program 3 Juta Rumah Dijamin Lancar, Pemerintah Sediakan 77 Ribu Hektare Lahan

“Masyarakat kini bisa mengecek syarat permohonan dan estimasi biayanya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di aplikasi ini, pemilik tanah juga bisa melacak alur berkasnya yang sudah masuk dan diproses di Kantah,” tambah Harison.

Selain aplikasi, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan pihak Kantah setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai layanan pertanahan.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan proses sertipikasi tanah dapat berjalan lebih mudah dan aman, memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah, terutama menjelang Idulfitri 1446 H. (PUTRI)

Beri Komentar

Berita Terkait

Dirjen PHPT: Legalitas Tanah Adalah Fondasi Infrastruktur Nasional
Presiden Prabowo: Infrastruktur Butuh Kepastian Hukum dan Kolaborasi Lintas Sektor
Wamen ATR/BPN Tekankan Tata Ruang Terintegrasi untuk Infrastruktur yang Tangguh dan Tepat Sasaran
Dirjen ATR/BPN: Pembangunan Infrastruktur Harus Ramah Lingkungan dan Tertata
Kementerian ATR/BPN Temukan 12 Website Palsu, Masyarakat Diimbau Waspada
Wamen ATR/BPN Dukung ICI 2025 sebagai Ruang Dialog Strategis
Wamen ATR/BPN Terima Kunjungan P3N Lemhannas RI
Wamen ATR/BPN : ICI 2025 Dorong Tata Kelola Pertanahan yang Ramah Investasi

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 14:00

Presiden Prabowo: Infrastruktur Butuh Kepastian Hukum dan Kolaborasi Lintas Sektor

Minggu, 15 Juni 2025 - 13:51

Wamen ATR/BPN Tekankan Tata Ruang Terintegrasi untuk Infrastruktur yang Tangguh dan Tepat Sasaran

Minggu, 15 Juni 2025 - 06:30

Dirjen ATR/BPN: Pembangunan Infrastruktur Harus Ramah Lingkungan dan Tertata

Minggu, 15 Juni 2025 - 02:08

Kementerian ATR/BPN Temukan 12 Website Palsu, Masyarakat Diimbau Waspada

Minggu, 15 Juni 2025 - 01:52

Wamen ATR/BPN Dukung ICI 2025 sebagai Ruang Dialog Strategis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:50

Wamen ATR/BPN Terima Kunjungan P3N Lemhannas RI

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:28

Wamen ATR/BPN : ICI 2025 Dorong Tata Kelola Pertanahan yang Ramah Investasi

Senin, 9 Juni 2025 - 12:20

Kementerian ATR/BPN Salurkan 99 Hewan Kurban di Iduladha 1446 H

Berita Terbaru