Jakarta, AMNN.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau para pemilik sertipikat tanah yang terbit sebelum 1997 untuk segera melakukan pengecekan di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Hal ini disebabkan masih banyaknya sertipikat lama yang belum dilengkapi dengan peta kadastral.
Menurut Menteri Nusron, sekitar 13,8 juta sertipikat tanah di Indonesia bergambar bola dunia dan belum memiliki peta kadastral, yang menjadi penyebab ketidaktahuan sebagian besar masyarakat mengenai status tanah mereka.
“Masih banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa sertipikat tanah mereka termasuk dalam kategori yang belum terpetakan,” ujar Nusron dalam rapat bersama Menteri Kelautan dan Perikanan pada Kamis, 13 Maret 2025.
Masalah ini timbul karena sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah belum mencantumkan bidang tanah pada peta kadastral. Akibatnya, banyak tanah yang masuk dalam kategori KW 4, 5, dan 6, yang berarti tanah tersebut belum terpetakan secara jelas.
Jika masalah ini tidak segera ditangani, dapat berisiko menimbulkan tumpang tindih kepemilikan atau masalah pertanahan lainnya di masa depan. Oleh karena itu, Menteri Nusron meminta masyarakat untuk segera melaporkan tanah yang belum terpetakan ke Kantah setempat untuk memperbarui data mereka.
Untuk memudahkan proses ini, masyarakat dapat memanfaatkan waktu selama libur Lebaran, karena beberapa Kantah di berbagai daerah akan tetap buka.
“Mulai tanggal 2, 3, 4, dan 7 April, Kantah di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatra Barat, dan Lampung akan tetap buka,” kata Nusron.
Masyarakat diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk datang langsung ke Kantah dan melaporkan sertipikat tanah mereka untuk pembaruan data.
Untuk mengetahui apakah sertipikat tanah yang dimiliki termasuk dalam kategori KW 4, 5, atau 6, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku atau mengakses situs bhumi.atrbpn.go.id. Informasi juga dapat diperoleh melalui kanal resmi Kantah di masing-masing kabupaten/kota.
Selain itu, selama libur Lebaran, masyarakat yang membutuhkan layanan informasi atau konsultasi pertanahan juga dapat mengunjungi Kantah untuk mendapatkan berkas layanan pertanahan atau penyerahan produk layanan secara langsung tanpa harus melalui kuasa.
Dengan pembaruan data yang tepat, diharapkan masalah pertanahan di masa depan dapat diminimalisir, dan kepemilikan tanah di Indonesia menjadi lebih jelas dan terhindar dari sengketa. (PUTRI)