Menteri ATR/BPN Instruksikan Peninjauan Kawasan Sempadan Sungai untuk Penanggulangan Banjir

- Penulis Berita

Sabtu, 22 Maret 2025 - 13:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Jakarta, AMNN.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menginstruksikan seluruh satuan kerja (Satker) di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi serta Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota untuk melakukan peninjauan terhadap kawasan yang berdekatan dengan daerah aliran sungai (DAS).

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi risiko dan dampak bencana banjir yang masih sering terjadi di berbagai wilayah.

Instruksi tersebut disampaikan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) yang digelar di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Rabu (19/03/2025). Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron Wahid menegaskan pentingnya peninjauan kawasan sempadan sungai sebagai bagian dari perencanaan penanggulangan banjir.

“Peninjauan kawasan sempadan sungai ini harus dilakukan dengan teliti. Jika ada bidang yang sudah memiliki alas hak, namun memungkinkan untuk ditinjau ulang, maka sebaiknya dibatalkan. Yang terpenting adalah normalisasi segera dilakukan,” ujar Menteri Nusron dalam rapat tersebut.

Selain itu, Nusron juga mengarahkan agar Direktur Jenderal (Dirjen) dari berbagai unit di Kementerian ATR/BPN termasuk Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) untuk mengadakan rapat khusus dengan seluruh Kantah dan Kanwil yang melintasi sungai sebagai sumber bencana banjir. Rapat ini mencakup wilayah-wilayah rawan banjir, seperti Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, serta daerah lainnya.

BACA JUGA:  Wamen ATR/BPN : ICI 2025 Dorong Tata Kelola Pertanahan yang Ramah Investasi

Menteri Nusron juga menekankan perlunya kajian terhadap kawasan-kawasan strategis, termasuk Kawasan Strategis Nasional (KSN) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur), serta kawasan Semarang-Demak. Kajian ini harus melibatkan kementerian terkait pada tahap Persetujuan Substansi (Persub) sebelum menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat Pimpinan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Kementerian ATR/BPN. (PUTRI)

Beri Komentar

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN Borong Dua Penghargaan di Baznas Award 2025
Wamen ATR/BPN Lantik Dosen Lektor STPN, Dorong Transformasi Ilmu Pertanahan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Transformasi Layanan Pertanahan
Dirjen ATR/BPN Dorong Percepatan RDTR AeroCity Banjarbaru untuk Kepastian Investasi
Menteri Nusron: Sawah Tidak Boleh Dialihfungsikan demi Jaga Ketahanan Pangan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Transformasi Layanan Pertanahan
ATR/BPN Pastikan Sertipikasi Tanah Transmigrasi untuk Dukung Reforma Agraria
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Sertipikasi Tanah Wajib Didukung Pemda dan Desa

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 01:45

Kementerian ATR/BPN Borong Dua Penghargaan di Baznas Award 2025

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:06

Wamen ATR/BPN Lantik Dosen Lektor STPN, Dorong Transformasi Ilmu Pertanahan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:55

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Transformasi Layanan Pertanahan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:36

Dirjen ATR/BPN Dorong Percepatan RDTR AeroCity Banjarbaru untuk Kepastian Investasi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:51

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Transformasi Layanan Pertanahan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:41

ATR/BPN Pastikan Sertipikasi Tanah Transmigrasi untuk Dukung Reforma Agraria

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 12:36

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Sertipikasi Tanah Wajib Didukung Pemda dan Desa

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 12:29

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Akan Kunjungi Maluku Utara, Bahas Sinergi Pertanahan dengan Pemda

Berita Terbaru

error: Content is protected !!