Bogor, AMNN.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Kehutanan melakukan penertiban terhadap empat villa yang berada di kawasan Puncak, Bogor, pada Minggu (09/03/2025). Langkah ini merupakan bagian dari upaya penanggulangan bencana banjir dan tanah longsor yang kerap melanda wilayah tersebut.
Penertiban tersebut dilakukan karena keempat villa yang dimaksud berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas, yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024.
Keempat villa yang dibongkar adalah Villa Forest Hill, Villa Sifor Afrika, Villa Cemara, dan Villa Pinus, yang berada di kawasan hulu Sungai DAS Ciliwung.
Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN, Rahma Julianti, menegaskan bahwa kementeriannya berkomitmen untuk memastikan pemanfaatan ruang di kawasan Puncak sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
“Kami terus berkomitmen untuk memastikan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang, khususnya di Kawasan Puncak,” ujar Rahma setelah penertiban berlangsung.
Penertiban ini juga mendapat dukungan dari Kementerian Kehutanan. Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi dan penilaian terhadap perizinan pendirian villa-villa tersebut.
“Penertiban ini akan diperluas ke kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Bekasi dan DAS Cisadane, sebagai bagian dari upaya mitigasi bencana banjir akibat pembangunan liar di kawasan hutan,” jelas Rudianto.
Saat ini, keempat villa yang telah dibongkar telah diberikan surat peringatan, dan plang penertiban telah dipasang sebagai tanda resmi. Penelitian terkait kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) masih berlangsung, dan Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk terus memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada pengelola serta pengurus lingkungan.
Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat memahami pentingnya penertiban dan menghindari pembangunan yang tidak sesuai dengan aturan, sehingga upaya mitigasi bencana dapat berjalan lebih efektif. (PUTRI)