Tangerang, AMNN.co.id – Masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan sertipikat tanah akibat banjir kini tidak perlu khawatir. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa digitalisasi sertipikat tanah menjadi solusi efektif untuk melindungi dokumen kepemilikan tanah dari risiko bencana alam.
“Dengan Sertipikat Elektronik, tidak ada lagi kekhawatiran sertipikat hanyut atau rusak akibat banjir. Semua data tersimpan secara digital dan hanya pemilik dengan akses yang dapat menggunakannya,” ujar Menteri Nusron dalam acara Pengkajian Ramadan 1446 H di Auditorium Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (6/3/2025).
Dorongan Konversi ke Sertipikat Digital
Menteri ATR/BPN mendorong masyarakat untuk segera mengonversi sertipikat tanah dari bentuk analog ke digital. Langkah ini dinilai penting guna memastikan keamanan dokumen kepemilikan tanah, terutama dalam menghadapi potensi bencana alam seperti banjir.
Prosedur Penggantian Sertipikat Rusak atau Hilang
Bagi masyarakat yang masih menggunakan sertipikat tanah analog dan mengalami kerusakan akibat banjir, Menteri Nusron mengimbau agar segera mengajukan permohonan penggantian di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Berikut persyaratan yang diperlukan untuk penggantian sertipikat rusak:
• Surat kuasa jika pengurusan diwakilkan
• Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon serta kuasa (jika dikuasakan), yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
• Fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum (jika pemohon adalah badan hukum), yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
• Sertipikat asli yang mengalami kerusakan
Sementara itu, bagi masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah, terdapat beberapa dokumen tambahan yang harus disiapkan:
• Surat pernyataan di bawah sumpah dari pemegang hak atau pihak yang kehilangan sertipikat
• Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat
Dengan adanya program digitalisasi sertipikat tanah ini, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat lebih tenang dalam menjaga hak kepemilikan tanah mereka tanpa harus khawatir kehilangan dokumen akibat bencana alam. (PITRI)