Tangerang, AMNN.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya untuk mengevaluasi dan menertibkan tata ruang di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).
Langkah ini merupakan respons terhadap permintaan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infra), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang menyoroti penyalahgunaan lahan di Bogor sebagai salah satu faktor penyebab bencana di wilayah tersebut.
“Kami akan mengecek dan menertibkan isu tata ruang di kawasan Jabodetabek-Punjur karena ini merupakan satu ekosistem yang saling terhubung. Kejadian di Bogor bisa berdampak pada banjir di Jakarta, begitu juga permasalahan sampah di Jakarta bisa berpengaruh ke Bekasi,” ujar Nusron Wahid usai menghadiri acara Pengkajian Ramadan 1446 H di Auditorium Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (6/3/2025).
Sebagai langkah konkret, Kementerian ATR/BPN akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) terkait. Nusron berencana mengadakan pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, serta kepala daerah di Bogor, Bekasi, Tangerang, dan Cianjur guna membahas penertiban kawasan strategis nasional, tata ruang, serta pengelolaan sampah.
Selain itu, Menteri Nusron juga merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengenai penyegelan beberapa perusahaan di Bogor. Menurutnya, permasalahan utama terletak pada izin tata ruang. Ia menegaskan bahwa Pemda harus lebih disiplin dalam menerbitkan izin pemanfaatan lahan agar tidak terjadi penyalahgunaan fungsi ruang.
“Masalahnya ada di tata ruang, ini persoalan lama. Ke depannya, Pemda harus lebih disiplin dalam menerbitkan izin tata ruang. Jika suatu lahan diperuntukkan sebagai ruang hijau atau perkebunan, maka tidak boleh digunakan untuk perumahan atau industri,” tegas Nusron.
Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan tata kelola ruang di kawasan Jabodetabek-Punjur dapat lebih tertata sehingga dapat meminimalkan risiko bencana akibat alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan. (PUTRI)