Depok, AMNN.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui implementasi layanan elektronik. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi, meningkatkan transparansi, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan.
Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, menyampaikan hal tersebut dalam Seminar Nasional Pekan Notaris 2025 yang digelar di Makara Art Center Universitas Indonesia, Kota Depok, pada Senin (3/2/2025).
80 Persen Layanan Berbasis Publik
Dalam paparannya, Wamen Ossy menekankan bahwa 80 persen kegiatan Kementerian ATR/BPN berorientasi pada pelayanan publik. Seiring dengan perkembangan teknologi, digitalisasi menjadi solusi utama untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan pertanahan.
“Kami terus berinovasi menghadirkan layanan berbasis elektronik yang lebih cepat, transparan, dan efisien,” ujar Wamen Ossy.
Progres Implementasi Sertipikat Elektronik
Pada seminar bertema “Peran Pemangku Kepentingan dalam Melahirkan Notaris Profesional dalam Menghadapi Tantangan Perkembangan Hukum dan Teknologi Digital”, Wamen Ossy memaparkan perkembangan implementasi Sertipikat Elektronik, yang kini telah diterapkan di seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia.
“Per Oktober 2024, jumlah sertipikat elektronik yang telah diterbitkan mencapai 3.437.073,” ungkapnya.
Selain Sertipikat Elektronik, sejak 2019 Kementerian ATR/BPN juga telah mengembangkan layanan elektronik lainnya, di antaranya:
• Pengecekan Sertipikat Online, memudahkan masyarakat dalam memverifikasi keabsahan sertipikat tanah.
• Hak Tanggungan Elektronik (HT-El), mempercepat proses pendaftaran hak tanggungan.
• Zona Nilai Tanah (ZNT) Elektronik, meningkatkan transparansi informasi nilai tanah.
• Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Online, memungkinkan akses tanpa harus datang langsung ke Kantor Pertanahan.
Peran Strategis PPAT dalam Digitalisasi Layanan Pertanahan
Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ossy juga menyoroti peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai mitra strategis dalam implementasi layanan elektronik.
“Keberhasilan layanan elektronik ini tidak terlepas dari peran PPAT, yang memiliki kewenangan dalam penerbitan berbagai akta pertanahan, seperti Akta Jual-Beli, Akta Hibah, dan Akta Hak Guna Bangunan,” jelasnya.
Saat ini, Akta Pemberian Hak Tanggungan sudah sepenuhnya dilakukan secara elektronik. Ke depan, Kementerian ATR/BPN menargetkan agar digitalisasi dapat diterapkan pada seluruh layanan PPAT lainnya.
Masa Depan Digitalisasi Pertanahan Indonesia
Implementasi layanan elektronik ini merupakan bagian dari transformasi digital sektor pertanahan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi birokrasi, serta mempercepat pelayanan bagi masyarakat.
Dengan inovasi yang terus dikembangkan, Kementerian ATR/BPN optimistis dapat membangun sistem pertanahan yang lebih modern, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia.