Sertipikat Elektronik Tersimpan di Brankas Digital, Masyarakat Tak Perlu Khawatir Hilang atau Rusak

Nasional4 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Sertipikat tanah merupakan dokumen penting sebagai tanda bukti hak atas tanah yang perlu dijaga dengan baik. Namun, dengan hadirnya Sertipikat Elektronik, masyarakat tidak perlu lagi khawatir terhadap risiko sertipikat mengalami kerusakan atau hilang. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi menjelaskan, Sertipikat Elektronik tersimpan dalam brankas elektronik pada akun masing-masing pemegang hak melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

“Kalau sudah (sertipikat) elektronik, tidak ada lagi istilah rusak atau hilang, tidak perlu lagi sumpah sertipikat hilang, atau disiarkan di koran karena sertipikat kita sudah tersimpan di brankas elektronik,” ujar Asnaedi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (26/08/2026).

Keberadaan brankas elektronik memberikan kemudahan bagi pemegang hak untuk mengakses dan menyimpan dokumen pertanahan secara digital. Brankas tersebut juga didukung sejumlah fitur keamanan, salah satunya autentikasi biometrik.

Dalam masa penerapan Sertipikat Elektronik, Kementerian ATR/BPN masih memberikan salinan resmi sertipikat dalam bentuk cetakan menggunakan secure paper. Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses transisi dari sertipikat analog menuju sistem elektronik.

BACA JUGA:  Menteri ATR/BPN Dorong Harmonisasi Aturan Sempadan Sungai untuk Cegah Banjir

“Kita memahami adanya transformasi ini bukan sesuatu yang cepat diterima, karena itulah kita masih mencetakkan salinan resminya. Kalau hilang, cetakan itu masih bisa diganti dengan prosedur. Tapi, yang dipakai itu yang di brankas elektronik, di mana yang bisa buka cuma pemilik tanah, tidak bisa dialihkan tanpa otoritas dari pemilik tanah, lebih safety, lebih nyaman,” ujar Asnaedi.

Bagi masyarakat yang masih memiliki sertipikat tanah dalam bentuk analog dan mengalami kerusakan, penerbitan kembali sertipikat tersebut akan dilakukan dalam bentuk Sertipikat Elektronik melalui layanan alih media sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Masyarakat dapat mengakses informasi terkait layanan alih media melalui aplikasi Sentuh Tanahku dengan memilih menu Info Layanan, kemudian mencari informasi “Penggantian Sertifikat Karena Blanko Lama”.

Untuk melakukan alih media sertipikat, masyarakat perlu melengkapi formulir permohonan, fotokopi identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), serta sertipikat asli. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan proses alih media dapat diperoleh dengan menghubungi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.