Ciamis, AMNN.co.id – Sebanyak 39.610 warga Kabupaten Ciamis yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), dinonaktifkan oleh pemerintah pusat.
Penonaktifan massal ini dilakukan tanpa koordinasi langsung dengan pemerintah daerah, sehingga menimbulkan sejumlah kendala di lapangan.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, Anton Wahyu, menjelaskan bahwa salah satu penyebab pencoretan peserta PBI adalah perubahan status pekerjaan. Warga yang sebelumnya dibiayai oleh APBD atau APBN dan kemudian diketahui bekerja di instansi pemerintah maupun swasta, secara otomatis keluar dari kategori penerima bantuan.
“Kalau NIK seseorang sudah terdeteksi bekerja, maka status jaminan kesehatannya akan menyesuaikan. Misalnya, jika sudah menjadi ASN atau karyawan perusahaan, maka tidak lagi ditanggung melalui PBI,” jelas Anton, Senin (23/6/2025).
Masalah Muncul di Rumah Sakit, Data Tidak Sinkron
Anton mengungkapkan bahwa Dinas Kesehatan tidak dilibatkan dalam proses verifikasi dan validasi data peserta PBI, sehingga sering kali peserta baru mengetahui kepesertaannya dinonaktifkan saat membutuhkan layanan rumah sakit.
“Biasanya rumah sakit yang melaporkan kepada kami jika ada pasien BPJS tidak aktif. Kami lalu mengkonfirmasi ke BPJS Kesehatan. Tapi untuk alasan penonaktifan—apakah karena meninggal, pindah status, atau lainnya—kami tidak mendapat informasi resmi,” tegasnya.
Data Kependudukan Dinamis Jadi Tantangan
Anton menambahkan bahwa dinamika data kependudukan, seperti belum tercatatnya kematian atau perpindahan penduduk, juga menjadi tantangan besar dalam pendataan kepesertaan PBI.
“Dinas Kesehatan posisinya seperti penerima tagihan. Kami hanya melayani pasien yang datang. Soal apakah peserta itu masih aktif atau bahkan sudah meninggal, kami tidak tahu. Itu ranah Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan,” ujarnya.
Meskipun terjadi penonaktifan massal, ia memastikan tidak ada tunggakan iuran BPJS untuk tahun 2024 dan 2025. Pembiayaan PBI, menurutnya, berasal dari gabungan dana APBD, APBN, dan dana provinsi, termasuk untuk peserta yang statusnya telah berubah menjadi ASN atau PPPK.
Dinas Sosial Telusuri Penyebab, BPJS Kesehatan Bungkam
Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, Ilmayasa, membenarkan adanya pencoretan massal peserta BPJS PBI tersebut.
Ia menyebutkan bahwa pemberitahuan diperoleh dari BPJS Kesehatan, berdasarkan informasi dari Kementerian Sosial.
“Memang betul, berdasarkan informasi dari Kementerian Sosial, terdapat penonaktifan peserta PBI. Kami sudah menerima pemberitahuannya dan sedang mencari formulasi penyelesaian. Kami juga akan melaporkan hal ini kepada Bupati Ciamis,” ujar Ilmayasa.
Dinas Sosial juga tengah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk menelusuri penyebab penonaktifan. Salah satu yang sedang dikaji adalah perpindahan status sosial dan kepesertaan yang belum diperbarui secara akurat.
Saat hendak dikonfirmasi lebih lanjut, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Ciamis, Ahmad Sofyan, menolak memberikan pernyataan. Melalui petugas kantor, Uu Supriatna, ia menyampaikan bahwa klarifikasi sebaiknya dilakukan ke BPJS Kesehatan Cabang Kota Banjar, sebagai kantor induk yang menangani wilayah administratif Ciamis. (PUTRI)